Pesisir Selatan – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (41) yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Koto Randah, Kenagarian Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir.
Upaya penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada 3 September 2025. Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial Z diduga melakukan KDRT terhadap korban berinisial R pada Selasa, 2 September 2025. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Pasar Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Tekab Darat Unit PPA bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut kini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka berinisial Z dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas tindak KDRT serta melindungi korban dari kekerasan dalam lingkup rumah tangga.