Pesisir Selatan – Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan minyak sawit mentah (CPO). Pelaku, seorang pria berinisial J (50), ditangkap di Jalan Sudirman, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu, 20 September 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh korban pada 8 Maret 2025.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial J, yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki CPO, diduga menggelapkan minyak seberat 20.060 kilogram milik korban. Minyak tersebut seharusnya dibawa dari PT BASMC untuk dibongkar di Padang Raya Cakrawala. Namun, pelaku justru menjualnya kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada 8 Maret 2025 di Jalan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Batam. Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, pakaian, dan celana yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas tindak pidana penggelapan dan melindungi hak-hak korban, meskipun pelaku bersembunyi di luar wilayah hukumnya.