Polres Pessel
Diduga Telantarkan Anak, Tim Tekab Darat PPA Satreskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku di Bayang

Pesisir Selatan – Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak, Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (40). Pelaku diringkus di Ganting, Kecamatan Bayang, pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Terduga pelaku S diduga menelantarkan anaknya di Jalan Diponegoro, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada 4 Mei 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera memproses kasus dan mengambil tindakan hukum.

Berbekal bukti permulaan yang kuat, Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur kepolisian untuk memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 49 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga.