Polres Pessel
Bhabinkamtibmas Polsek Ranah Pesisir Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian

Pesisir Selatan – Polsek Ranah Pesisir melalui Bhabinkamtibmasnya, Briptu Roval Hasbudi, berhasil memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian secara kekeluargaan atau restorative justice. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Wali Nagari Sungai Liku Pelangai. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara ringan.

Perdamaian secara kekeluargaan ini melibatkan korban dugaan pidana pencurian yang terjadi di Tanjung Gadang, Kampung Sungai Liku Tengah, Kenagarian Sungai Liku Pelangai. Dua orang anak, A.n Rizki dan A.n Radit, diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Proses mediasi ini disaksikan dan didampingi langsung oleh orang tua dari kedua anak tersebut, memastikan semua pihak merasa didengar dan sepakat dengan penyelesaian yang diambil.

Briptu Roval Hasbudi, sebagai Bhabinkamtibmas di nagari binaan Sungai Liku Pelangai dan pantauan Pasia Pelangai, memainkan peran krusial dalam menjembatani komunikasi antara korban dan keluarga terduga pelaku. Pendekatan restorative justice ini memungkinkan penyelesaian masalah di luar jalur hukum formal, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku terhadap korban dan masyarakat.

Melalui upaya ini, kasus dugaan pencurian dapat diselesaikan secara damai, menjaga harmoni di tengah masyarakat dan memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang terlibat. Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Ranah Pesisir ini sejalan dengan semboyan "VIGILANT QUIESCANT" (kami berjaga sepanjang waktu, agar masyarakat tentram), yang berarti menjaga ketentraman masyarakat bukan hanya dengan penindakan, tapi juga dengan pendekatan persuasif dan mediasi.