Polres Pessel
Polsek Ranah Pesisir Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Ganja

Pesisir Selatan – Polsek Ranah Pesisir berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YN (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di dalam rumah tersangka yang beralamat di Kampung Sungai Liku Atas, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Sungai Liku Atas yang diduga diedarkan oleh YN. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 02.30 WIB, Tim Macan Pelangai di bawah pimpinan Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto, S.H., dan Waka Polsek IPDA Indra Dinata, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah YN, tim langsung masuk dan menemukan tersangka di dalam.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah YN, tepatnya di samping kasur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kotak berisikan satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, tujuh buah plastik klip bening ukuran sedang, delapan buah plastik klip bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital warna hitam, dan satu unit handphone merek Realme tipe C51 warna biru laut. Penggeledahan ini disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Danil Darmansyah dan Hendriansyah.

Setelah penemuan barang bukti, Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir segera membawa tersangka YN beserta seluruh barang bukti ke Polsek Ranah Pesisir untuk diproses lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi penerbitan Laporan Polisi Model A dan pelaksanaan gelar perkara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Ranah Pesisir dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.