Polres Pessel - Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang berhasil menangkap dua orang tersangka Berinisial NI (37) dan ISU (28) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian getah gambir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Mapolsek Lengayang setelah melalui penyelidikan intensif.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, S.H., M.H., kasus ini bermula dari laporan kehilangan getah gambir di sebuah gudang di Kapau, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim Reskrim Polsek Lengayang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta mengembangkan informasi hingga mengantarkan mereka pada identitas kedua tersangka. Setelah bukti permulaan dinilai cukup, termasuk pengakuan dari tersangka, polisi melakukan upaya paksa penangkapan.
Kedua tersangka, yang merupakan laki-laki dewasa, telah diamankan di Rutan Polsek Lengayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja tim yang telah menangani kasus ini dengan cepat dan profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan,” ujar AKP Faisal Safutra.
Getah gambir merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi di daerah tersebut, sehingga kasus pencurian ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Polsek Lengayang juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penyimpanan hasil perkebunan.
Investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengamankan barang bukti yang hilang.