Mabes Polri
Polsek Sekupang terus meningkatkan pelayanan publik dengan inovasi terbaru, yakni pengurusan SKCK dan layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit.

Layanan ini didukung oleh personel yang ramah, cepat, dan profesional, serta mengutamakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Peningkatan layanan ini sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik dan Penyandang Disabilitas yang menjamin hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan berkualitas. Inovasi lain termasuk layanan jemput rumah untuk penyandang disabilitas dan lansia. Pelayanan prima ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa sangat terbantu dengan kecepatan dan keramahan petugas. Ini adalah Wujud Kami Siap Berbakti Kepada Indonesia dan #ProfesionalDalamPelayanan Untuk Masyarakat