Polres Pessel - Pada hari Rabu, 20 November 2024, pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Koto XI Tarusan. Di dapati 2 pelaku dengan Inisial (RM) dan (SC).
Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika gol I jenis Shabu di Kampung Pansur Ken. Jinang Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan oleh (RM), setelah melakukan serangkaian penyelidikan Tim melihat (RM) sedang berada di pencucian mobil di samping rumahnya bersama satu orang temannya, selanjutnya dilakukan penyergapan dan tersangka berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh petugas, sewaktu diamankan oleh petugas ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang tercecer di tanah yang di buang oleh tersangka.
Kemudian dipanggil saksi-saksi yaitu Walinagari dan Kepala Kampung untuk menyaksikan penggeledahan, dan hasil dari penggeledahan ditemukan lagi dalam kantong celana tersangka 10 (sepuluh) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu dalam masker warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi berwarna biru, Uang tunai sejumlah Rp 245.000 hasil penjualan shabu tersangka selama satu hari itu, dan 6 (enam) buah bungkusan plastik klip bening kosong. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (RM) dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu jenis bong terbuat dari botol plastik. Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.