Polres Pessel - Pada Hari ini Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Warung Hakiman di Tanjung Kandis Kampung Labuhan Tanjak Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti Telah dilaksanakan Giat Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku/ Bandar Judi Online Jenis Togel oleh pelaku Inisial (A).
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa sekira Pukul 11.30 Wib seperti biasanya dikedai HAKIMAN selalu ada masyarakat yang akan memasang angka Togel baik datang secara langsung maupun melalui Telpon atau WA kepada Bandar pelaku. Angka-angka tersebut dipasang melalui Akun situs judi online milik pelaku, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Personil Unit reskrim Polsek Linggo Sari Baganti yang di Pimpin Langsung Oleh Kapolsek AKP WELLY ANOFTRI, S.H. langsung mendatangi lokasi dan mendapati Pelaku sedang duduk dikedai milik Pgl HAKIMAN tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku diduga kuat Pgl ALAN sedang menunggu pemasang karena didalam Chat WhatsApp terdapat beberapa orang yang telah mengirimkan Angka Togel kepada Pgl ALANdengan tujuan untuk dipasang, selanjutnya didalam HP milik Pgl ALANDRI ditemukan beberapa Situs Judi Online jenis Togel, kemudian Pelaku/Bandar beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO RENO 8 dengan warna hitam dan 2 (dua) lembar struk setoran tunai BRI yang terdiri dari pada tanggal 19 November pada jam 10:08 wib setoran tunai ke Rek.ALANDRI sejumlah Rp.350.000 dan pada pukul 10:11 wib sejumlah Rp.100.000.