Polres Pessel - Tim Opsnal Sapu Jagat Satreskrim Polres Pesisir Selatan berawal membekuk dua orang pelaku, EF (32) dan TP (31) warga jalan Perintis Kemerdekaan Lapangan Bola Atas Kenagarian Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2024) pukul 22.30 Wib.
Dipimpin Katim Opsnal Sapu Jagat IPDA Syafril Afrizal, SH, bersama anggota Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel berhasil membekuk dua pelaku tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH,MH mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat seringnya terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, tim langsung bergerak.
Mendapatkan informasi awal, dan penyelidikan dilapangan Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel langsung melakukan penggrebekan disalah satu rumah, benar pelaku EF dan TP sedang berada di dalam rumah dimaksud.
“Saat penggeledahan dan disaksikan oleh saksi, hasil dari penggeledahan ditemukan di dalam kotak rokok merk savero yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika gol I jenis Sabu dalam plastik klip bening yang akan di pakai oleh tersangka.
Disaat melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka EF(32) mengakui masih ada menyimpan sabu di rumahnya, tak buang waktu lalu Tim kembali ke rumahnya dan ditemukan lagi 33 (tiga puluh tiga) paket narkotika gol I jenis Shabu berbagai macam ukuran didalam kaleng kotak rokok merk Surya yang disembunyikan disamping rumah di bawah bangku atau kursi.”jelasnya
Dihadapan Saksi, kedua Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pessel untuk penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Usai di interogasi pelaku EF (32) mengakui asal barang haram tersebut dari seseorang inisial RFI (40), domisili Jln. Baru Perumnas Painan Timur Ken. Painan Timur Kec. IV Jurai Kab. Pessel, ujar Kasat.
“Tak mau kehilangan sasaran pelaku, Tim langsung bergerak dini hari, Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 03.45 Wib.
Setelah sampai di lokasi salah seorang anggota Tim memanggil yang bersangkutan namun tidak mau membuka pintu rumahnya, karena curiga yang datang kerumahnya adalah petugas polisi, pelaku RFI (40) berlari ke kamarnya dan membuang barang bukti sabu ke dalam kloset / lubang WC kamar mandi dan disiram dengan air”, terangnya.
“Karna pelaku tidak mengindahkan panggilan Tim Sapu jagat lalu Tim curiga mendengar suara air dari kamar mandi, Tim Opsnal mendobrak pintu rumah pelaku dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan hasil dari penggeledahan tersebut bersama saksi di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu dalam plastik klip bening yang tercecer di lantai rumah dan ditemukan lagi 3 (tiga) paket narkotika jenis Shabu dalam septic tank rumah pelaku yang terdiri dari dua paket besar dan satu paket sedang. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sengaja membuang barang haram dimaksud ke dalam kloset kamar mandi karena takut diketahui petugas.
Selain itu Tim juga menemukan timbangan digital merk camry berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari pipet/sedotan plastik dan plastik – plastik klip bening berbagai macam ukuran.
“Hasil interogasi pelaku RFI (40 )di depan saksi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkannya ”tutup Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.