Polres Pessel - Polsek Koto XI Tarusan berhasil menangkap dua terduga pelaku tabrak lari pada kamis, (15/8/2024).
Kedua pelaku ditangkap di jalan raya kawasan mandeh tepatnya di Puncak Paku Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra, SH, MH mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku. Ia menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya tabrak lari oleh mobil minibus Toyota Rush BG 1460 AV.
Mobil asal Palembang tersebut, dilaporkan menabrak seorang pejalan kaki dan melarikan diri.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Koto XI Tarusan memerintahkan personil untuk menghentikan mobil tersebut, yang diperkirakan akan melintas di depan Mapolsek Koto XI Tarusan.
Namun, setelah menunggu beberapa saat, mobil tak kunjung lewat. Personil memperkirakan belok ke arah kawasan Mandeh.
Sesuai dengan arahan Kapolsek, Bhabinkamtibmas Mandeh & Sungai Nyalo Aiptu M. Ridwan berkoordinasi dengan pemuda setempat, untuk menutup akses jalan di daerah Puncak Paku untuk memberhentikan mobil tersebut.
Sesuai perkiraan dan upaya yang dilakukan membuahkan hasil. akhirnya mobil Toyota Rush tersebut berhasil diberhentikan.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku inisal B (37) dan MH (22) berasal dari Ogan Hilir, Sumatera Selatan .
“Pelaku bukan hanya melakukan tabrak lari, tetapi juga merupakan pelaku Hipnotis yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bayang,” jelas AKP Donny.
Saat ini Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan.
Meskipun perkara tabrak lari oleh pelaku sudah dimaafkan oleh keluarga korban. Namun, kedua pelaku diserahkan kepada Polsek Bayang terkait tindak pidana hipnotis.
“Terhadap kedua pelaku beserta 1 unit mobil mini bus Toyota Rush BG 1460 AV di serahkan ke personil Polsek Bayang untuk penanganan perkara tindak pidananya lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.